Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Tetap ada Tes PCR dan Swab

- 19 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi perjalanan keluar kota mudik.
Ilustrasi perjalanan keluar kota mudik. /Jeshoots/Pixabay

PR INDRAMAYU – Di masa pandemi seperti sekarang banyak masyarakat yang ingin berpergian atau melakukan perjalanan keluar kota.

Berpergian dengan menggunakan transportasi umum pesawat, kereta api, kapal saat ini diharuskan menggunakan persyaratan dari hasil ngeatif tes PCR atau tes Swab sebagai syarat perjalanan.

Namun sejak adanya vaksinasi yang mulai awal tahun 2021 penyuntikan vaksinasi telah diberlakukan oleh sejumlah orang yang diprioritaskan maka beberapa orang menganggap sertifikat vaksin tersebut dianggap bisa menjadikan syarat bebas perjalanan.

Baca Juga: Selain Labuan Bajo, NTT Juga Miliki Gunung Lewotobi dan Napang yang Wajib Anda Kunjungi

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19  Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 tersebut belum bisa menjadi persyaratan bebas perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan saya tegaskan sertifikat tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari PMJNews.

Pernyataan tersebut disebutkan Siti dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Tidur Yang Berkualitas? Simak Penjelasan Berikut Ini

Walaupun sudah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus memeriksa hasil tes Covid-19 dengan tes PCR atau Swab.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x