Syarat untuk Melakukan Perjalanan Udara di Masa PPKM, Simak dan Pahami Aturannya

- 5 September 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Bandara. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa PPKM.
Ilustrasi Bandara. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa PPKM. /Jeshoots/Pixabay

PR INDRAMAYU – Perjalanan yang dilakukan seseorang pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetunya akan berbeda dari biasanya.

Salah satunya adalah perjalanan udara yang kerap dilakukan oleh sebagian orang dengan keperluan mendesak dan jarak tempuh yang cukup jauh.

Di masa PPKM ini, tentuny ada aturan yang harus diikuti jika ingin melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Prediksi El Salvador vs Honduras di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 6 September 2021

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada Sabtu, 4 September 2021, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan udara di masa PPKM ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Adapun persyaratan yang harus dilakukan jika ingin melakukan perjalanan udara adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kota Malang di Bareng, Buka dari 6 hingga 13 September untuk 500 Orang Peserta

Pertama

Bagi penumpang yang berusia dibawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalana udara.

Kedua

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang tersedia secara gratis di Google Store dan App Store.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Utara 6 - 16 September 2021, Ada Jenis AstraZeneca dan Sinovac

Ketiga

Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali harus menunjukan persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Vaksin Covid-19 minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi 7, 10, dan 14 September 2021, Daftar di Lokasi

2. Menunjukan hasil negatif tes PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan

Keempat

Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali harus menunjukan:

1. Hasil negatif tes antigen H-1 (khusus penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dengan dua dosis, dengan kata lain lengkap)

Baca Juga: Lirik Lagu Ex I Never Had dari Single Terbaru LANY yang Masuk Trending YouTube

2. Menunjukan hasil negatif tes PCR H-2 (jika baru di vaksin dosis pertama)

Itulah persyaratan untuk melakukan perjalanan melalui udara.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x