PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Udara Berdasarkan Surat Edaran Nomor 57/2021

- 28 Juli 2021, 16:12 WIB
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./

PR INDRAMAYU - Pemerintah belum lama ini menyampaikan keputusan ihwal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan udara.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul Aturan Baru Perjalanan Udara, Ada yang Tak Perlu Tunjukan Kartu Vaksinasi Lagi, Kemenhub menjelaskan bahwa dalam kebijakan yang berlaku, bakal ada beberapa penyesuaian ihwal aturan perjalanan udara.

Adapun salah satu penyesuaian perjalanan udara yakni penggunaan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Prediksi Arab Saudi U-23 vs Brazil U-23 di Cabor Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2021, Lengkap dengan Skor Akhir

Sebelumnya, penggunaan kartu vaksinasi Covid-19 itu diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan udara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 28 Juli 2021, Kemenhub menjelaskan bahwa kini kartu vaksinasi tak menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi yang berada di wilayah PPKM Level 1-2.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x