PR INDRAMAYU – Pelaksanaan CPNS 2021 saat ini akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah.
Rencananya, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru akan diselenggarakan pada Kamis, 2 September 2021.
Karena Pelaksanaan SKD CPNS 2021 saat ini digelar pada masa pandemi Covid-19, maka persyaratan selama proses seleksi wajib diperhatikan oleh para peserta.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berikut persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021 di masa Pandemi Covid-19.
1. Melakukan swab PCR maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.
2. Atau melakukan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Bogor 28 Agustus 2021, Bisa Datang Langsung Cukup 3 Syarat Ini Dipenuhi
3. Hasil swab PCR atau Rapid Test Antigen wajib dinyatakan negatif dari Covid-19.