Persyaratan Mengikuti SKD CPNS 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat!

- 27 Agustus 2021, 18:00 WIB
Simak inilah persyaratan untuk mengikuti SKD CPNS 2021 bagi peserta di tengah pandemi Covid-19, ada 10 poin!
Simak inilah persyaratan untuk mengikuti SKD CPNS 2021 bagi peserta di tengah pandemi Covid-19, ada 10 poin! /Bawaslu/

PR INDRAMAYU – Pelaksanaan CPNS 2021 saat ini akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah.

Rencananya, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru akan diselenggarakan pada Kamis, 2 September 2021.

Karena Pelaksanaan SKD CPNS 2021 saat ini digelar pada masa pandemi Covid-19, maka persyaratan selama proses seleksi wajib diperhatikan oleh para peserta.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Eps 15 Hwarang di NET TV, 27 Agustus 2021: Pertarungan Sengit Sun Woo dan Ji Dwi

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berikut persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021 di masa Pandemi Covid-19.

1. Melakukan swab PCR maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.

2. Atau melakukan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Bogor 28 Agustus 2021, Bisa Datang Langsung Cukup 3 Syarat Ini Dipenuhi

3. Hasil swab PCR atau Rapid Test Antigen wajib dinyatakan negatif dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x