PR INDRAMAYU - Berikut syarat dan ketentuan agar dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang salah satunya telah suntik vaksin Covid-19.
Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes SKD.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan bawasannya tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Kartu Ujian dan KTP, Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Form Deklarasi Sehat Saat Ikuti Tes
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bkngoidofficial, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, hal ini berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Maka dari itu, simak berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Prediksi Yokohama FC vs Gamba Osaka di J1 League Jepang Lengkap dengan Prakiraan Skor Akhir
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;