PR INDRAMAYU - Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), terdapat syarat dan ketentuan lengkapnya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram Badan Kepegawaian Negara @bkngoidofficial, BKN merilis mengenai informasi pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk syarat dan ketentuan pelaksanaan.
Di dalam unggahan akun resmi BKN terlampir surat mengenai jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca Juga: Tak Hanya Kartu Ujian dan KTP, Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Form Deklarasi Sehat Saat Ikuti Tes
Berdasarkan surat yang terlampir pelaksanaan tes SKD seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 resmi digelar pada tanggal 2 September 2021 dengan jadwal dan sesi terlampir.
Selain itu dijelaskan juga mengenai ketentuan lokasi ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam isi suratnya.
Melihat juga keadaan pandemi Covid-19 yang belum usai, Ketua Satgas Covid-19 merekomendasikan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Sistem Penilaian SKD CPNS 2021, Mulai dari TWK, TIU, dan TKP
Syarat dan ketentuan mengikuti tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 meliputi: