PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 termasuk dengan sistem penilaiannya.
Passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta. Adapun tes SKD CPNS 2021, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS tahun 2021 ini terdapat penambahan menjadi sebanyak 110 butir soal.
Baca Juga: Link Nonton The Great Shaman Ga Doo Shim Episode 3 Sub Indo, Na Woo Soo Bisa Lihat Hantu
Rinciannya, jumlah soal TKP yang semula 35 menjadi 45 soal, sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Indonesia Baik, berikut merupakan sistem penilaan SKD CPNS 2021.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Soal yang akan diujikan berjumlah 30. Jika menjawab dengan benar akan bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab nilainya 0.