Berapa Nilai Passing Grade SKD CPNS 2021? Berikut Rincian Nilai Ambang Batas Lengkapnya

- 6 Agustus 2021, 14:19 WIB
Berikut ini adalah nilai passing grade atau ambang batas CPNS dan PPPK 2021, simak informasi lengkapnya.
Berikut ini adalah nilai passing grade atau ambang batas CPNS dan PPPK 2021, simak informasi lengkapnya. /cat.bkn.go.id/

PR INDRAMAYU - Berikut rincian nilai passing grade atau ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Hasil seleksi administrasi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) di beberapa instansi CPNS dan PPPK telah diumumkan sejak Senin, 2 Agustus 2021 lalu.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Korbankan Riki, Elsa Kabur dari Penggrebekan yang Dilakukan Polisi

Adapun seleksi CPNS 2021 dilaksanakan dengan menggunakan metode Sistem Computer Assisted Test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, yaitu Tes Wawansan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Agar bisa lolos dalam tes SKD, pelamar CPNS 2021 harus dapat melampaui passing grade atau nilai ambang batas sesuai yang ditetapkan.

Baca Juga: Link Baca dan Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 154: Kekuatan Kirara Terungkap hingga Yuji dan Hakari Bertemu!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2021, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Indonesia Baik.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x