Begini Penentuan Peserta SKD untuk Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2021, Pahami Agar Bisa Lolos!

- 6 Agustus 2021, 17:25 WIB
Berikut ini adalah langkah yang perlu diketahui oleh para peserta CPNS 2021 mengenai penentuan tahap SKD ke SKB.
Berikut ini adalah langkah yang perlu diketahui oleh para peserta CPNS 2021 mengenai penentuan tahap SKD ke SKB. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

PR INDRAMAYU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 agar bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

Peserta CPNS 2021 sebaiknya menyiapkan diri untuk menghadapi tes SKD yang meliputi, Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tentunya, agar bisa lolos dari tes SKD, peserta CPNS 2021 harus bisa melampaui nilai ambang batas atau passing grade.

Baca Juga: Link Baca dan Spoiler Manga One Piece Chapter 1021: Robin Kuasai Fishman Karate hingga Momonosuke Jadi Dewasa

Kemudian peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos SKD masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti SKB.

Dengan begitu, peserta CPNS 2021 perlu memahami penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.

Maksudnya, ketentuan 3 kali jabatan itu adalah jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan dikali 3.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming The Witch’s Diner Episode 5 Sub Indo, Jung Jin Diajak Kencan

Contohnya, jika jumlah formasi yang dibutuhkannya itu 1 orang, maka yang bisa ikut SKB sebanyak 3 orang.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x