PR INDRAMAYU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 agar bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).
Peserta CPNS 2021 sebaiknya menyiapkan diri untuk menghadapi tes SKD yang meliputi, Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tentunya, agar bisa lolos dari tes SKD, peserta CPNS 2021 harus bisa melampaui nilai ambang batas atau passing grade.
Kemudian peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos SKD masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti SKB.
Dengan begitu, peserta CPNS 2021 perlu memahami penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.
Maksudnya, ketentuan 3 kali jabatan itu adalah jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan dikali 3.
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming The Witch’s Diner Episode 5 Sub Indo, Jung Jin Diajak Kencan
Contohnya, jika jumlah formasi yang dibutuhkannya itu 1 orang, maka yang bisa ikut SKB sebanyak 3 orang.