1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Bandung per Agustus 2021, Dibuka Untuk Umum!
3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 8 Sub Indo, Yoo Na Bi Pacar Yang Do Hyuk?
6. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
1. Buka aplikasi atau browser dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id.