Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti pada pekan yang sama dengan hari libur nasional.
Pemberian cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit ataupun alasan penting lainnya.
Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan wilayah aglomerasi.
Pelaksanaan tugas kedinasan harus disertakan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh PPT Pratama, Kepala Satuan Kerja atau Surat Izin tertulis dari PPK di instansinya.
ASN yang menjalankan mobilitas ke luar daerah wajib memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas.
Dalam hal ini perlu diperhatikan juga terkait kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang.
Persyaratan serta protokol perjalanan juga wajib diperhatikan sesuai ketetapan Kemenhub dan Satgas Covid-19.
Selama perjalanan ke luar daerah, ASN juga wajib menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.***