Kemenpanrb Lakukan Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN, Tidak Dapat Cuti dan Keluar Daerah Pada Hari Libur

- 3 Juli 2021, 09:45 WIB
Aturan tegas dari KemenpanRB untuk ASN hingga dilarang cuti demi batasi mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tegas dari KemenpanRB untuk ASN hingga dilarang cuti demi batasi mobilitas di tengah pandemi Covid-19. /https://sscasn.bkn.go.id//

PR INDRAMAYU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah menerbitkan Surat Edaran pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN dilakukan selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Kemenpanrb sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Profesor Zubairi: Harapannya Kurva Akan Melandai

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb, Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Adapun isi surat edaran ini berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN dilarang dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021.

Baca Juga: Prediksi Mexico vs Nigeria di Laga Persahabatan, Hirving Lozano Kembali Jadi Tumpuan Lini Depan

Ini juga berlaku pada hari di pekan kerja yang sama, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti pada pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Pemberian cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit ataupun alasan penting lainnya.

Baca Juga: Terbaru 63 Kode Redeem COD ‘Call of Duty’ Mobile dari Activision, 3 Juli 2021, Dapatkan Hadiah Misteriusnya

Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan wilayah aglomerasi.

Pelaksanaan tugas kedinasan harus disertakan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh PPT Pratama, Kepala Satuan Kerja atau Surat Izin tertulis dari PPK di instansinya.

ASN yang menjalankan mobilitas ke luar daerah wajib memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas.

Baca Juga: Terbaru 11 Kode Redeem PUBG Mobile 3 Juli 2021 dari Tencent Games, Segera Klaim Hadiah Misteriusnya Terbatas!

Dalam hal ini perlu diperhatikan juga terkait kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang.

Persyaratan serta protokol perjalanan juga wajib diperhatikan sesuai ketetapan Kemenhub dan Satgas Covid-19.

Selama perjalanan ke luar daerah, ASN juga wajib menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x