PR INDRAMAYU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah menerbitkan Surat Edaran pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN dilakukan selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini diterbitkan oleh Kemenpanrb sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Profesor Zubairi: Harapannya Kurva Akan Melandai
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb, Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021.
Adapun isi surat edaran ini berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN dilarang dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021.
Baca Juga: Prediksi Mexico vs Nigeria di Laga Persahabatan, Hirving Lozano Kembali Jadi Tumpuan Lini Depan
Ini juga berlaku pada hari di pekan kerja yang sama, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.