PR INDRAMAYU - Pemerintah telah resmi merevisi ulang ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.
Yang mana digelar dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di kantor Kemenko PMK pada hari Jumat, 18 Juni 2021.
Baca Juga: Drama Korea Nevertheless Tayang Perdana, Ratingnya Paling Rendah Dibanding yang Lainnya
Adapun, rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koprdinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaN (Menko PMK), Muhadjir Effendy serta, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Simak Panduan Cara Membuat dan Mengisi eHAC, Syarat Bepergian ke Luar Kota
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaket, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tengang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.