Cegah Penyebaran Covid-19, Selama Libur Nasional ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN Dilarang Bepergian

- 9 Maret 2021, 14:00 WIB

Baca Juga: 12 Mitos Tentang Virus HPV Penyebab Kanker Serviks, Ternyata Tidak Benar loh!

PR INDRAMAYU – Pemerintah resmi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Mikro tahap 3 terhitung mulai Selasa, 9 Maret 2021 hingga Minggu, 21 Maret 2021.

PPKM Mikro tersebut dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, mengingat pandemi tersebut juga masih belum usai.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana , Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN dan anggota TNI/Polri agar tidak bepergian pada masa libur nasional selama perpanjangan PPKM tahap 3 tersebut diberlakukan.

Baca Juga: Derita Para Musisi Tanah Air di Tengah Pandemi, Ahmad Dhani: Gak Ada Dukungan Dari Pemerintah!

Larangan bepergian saat libur nasional ini berlaku pada Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw pada Kamis, 11 Maret 2021, Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.

Doni juga menyampaikan bahwa langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pada momentum libur panjang maupun libur nasional.

Hal ini disampaikan Doni dalam Rapat Koordinasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Mikro Tahap 3 yang dilakukan pada Senin, 8 Maret 2021 melalui media daring.

Baca Juga: [WASPADA] Berikut 9 Gejala Terjangkit Covid-19 Varian B117, Salah Satunya Ruam pada Kulit

“Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," ujar Doni.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: BPBD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x