Resmi! Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Jatuh Tanggal 28 dan 30 Oktober

- 27 Oktober 2020, 19:02 WIB
ILUSTRASI liburan.
ILUSTRASI liburan. /Pixabay

PR INDRAMAYU - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kemnaker.go.id,Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Baca Juga: Jabar Kembali Perpanjang PSBB, Dikarenakan Dominasi Kasus Positif Covid-19 Tinggi di 3 Daerah Ini

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," tutur Menaker Ida.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. 

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2021 Sama dengan Upah Minimum 2020 Alias Tidak Naik

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x