PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Hal ini karena kasus Covid-19 di Indonesia yang makin tinggi setiap harinya.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT DKI Jakarta ke-494, Bingkai Foto yang Cocok Diposting di Media Sosial
Keputusan perubahan hari libur dan cuti bersama ini sudah dituangkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menag, Menaker dan Menteri PAN RB.
Simak perubahan har libur nasional dan cuti bersama 2021 ini seperti diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya dalam artikel berjudul Resmi, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya.
Dalam SKB tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.