Menaker Ida Fauziah menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB menteri itu.
“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati atau Walikota,” ucapnya.
Perubahan tersebut dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Berikut ini perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang tertuang dalam SKB dan disepakati serta ditandatangani pada Jumat, 18 Juni 2021.
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021;
Baca Juga: Mendapatkan Tanggapan Keras dari Jerinx, Bunga Citra Lestari Tetap Bagikan Kegiatan Ketika Isolasi
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Adapun, berikut ini daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 2 Menteri terbaru.