PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah meluncurkan produk terbaru bernama eHAC.
eHAC merupakan singkatan dari Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
eHAC dapat digunakan oleh masyarakat apabila ingin bepergian ke luar kota lewat jalur darat, laut dan udara.
Baca Juga: Mendapatkan Tanggapan Keras dari Jerinx, Bunga Citra Lestari Tetap Bagikan Kegiatan Ketika Isolasi
Melalui eHAC, pemerintah berupaya mendata pergerakan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eHAC berikut panduan membuat serta cara mengisinya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri yang diunggah pada 20 Juni 2021.
Panduan Membuat eHAC:
Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto HUT DKI Jakarta ke-494, Sambut Harlah pada 22 Juni 2021
1. Buka aplikasi eHac melalui Google store dan Playstore.