Simak Panduan Cara Membuat dan Mengisi eHAC, Syarat Bepergian ke Luar Kota

- 20 Juni 2021, 13:25 WIB
Berikut ini panduan lengkap dan cara mengisi eHAC, atau layanan Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Berikut ini panduan lengkap dan cara mengisi eHAC, atau layanan Kartu Kewaspadaan Kesehatan. /Instagram/@kemenparekraf.ri

PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah meluncurkan produk terbaru bernama eHAC.

eHAC merupakan singkatan dari Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

eHAC dapat digunakan oleh masyarakat apabila ingin bepergian ke luar kota lewat jalur darat, laut dan udara.

Baca Juga: Mendapatkan Tanggapan Keras dari Jerinx, Bunga Citra Lestari Tetap Bagikan Kegiatan Ketika Isolasi

Melalui eHAC, pemerintah berupaya mendata pergerakan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eHAC berikut panduan membuat serta cara mengisinya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri yang diunggah pada 20 Juni 2021.

Panduan Membuat eHAC:

Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto HUT DKI Jakarta ke-494, Sambut Harlah pada 22 Juni 2021

1. Buka aplikasi eHac melalui Google store dan Playstore.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah