PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, ternyata ditetapkannya kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Suami Yulita (Mama Lita) MasterChef Indonesia Meninggal Dunia, Unggahan Terakhirnya Bikin Sedih
Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu (28 November 2020), keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi: Alami 44 Kali Gempa Guguran dan Keluar Asap Putih Melebihi Puncak Gunung
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.***