Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, SImak 3 Penyebab Tingginya Lonjakan
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat politik praktis.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani.
Itulah ketentuan CPNS yang di sampaikan oleh kemenpanRB. Untuk informasi lebih lengkap, dapat dibaca Peraturan Menteri PANRB No.27/2021 tentang pengadaan PNS.***