Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar dari Kemenpan RB

- 17 Juni 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ketentuan umum untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 menurut Kemenpan RB.
Ilustrasi. Berikut beberapa ketentuan umum untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 menurut Kemenpan RB. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR INDRAMAYU - Menjelang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan ketentuan umum CPNS.

Melalui PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang wajib disimak dan dipenuhi bagi para calon pelamar CPNS  dan PPPK 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @kemenpanrb, berikut adalah Ketentuan umum CPNS yang disampaikan oleh Kemenpan RB.

Baca Juga: Loki: 5 Dampak Multiverse yang Dibuka oleh Lady Loki, Berpengaruh kepada Asgard

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

Baca Juga: Link Nonton Ali dan Ratu-Ratu Queens, Petualangan Baru Film Iqbaal Ramadhan di New York

- Dokter dan Dokter Gigi (Kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan Dokter gigi spesialis).

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x