PR INDRAMAYU - Menjelang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan ketentuan umum CPNS.
Melalui PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang wajib disimak dan dipenuhi bagi para calon pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @kemenpanrb, berikut adalah Ketentuan umum CPNS yang disampaikan oleh Kemenpan RB.
Baca Juga: Loki: 5 Dampak Multiverse yang Dibuka oleh Lady Loki, Berpengaruh kepada Asgard
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:
Baca Juga: Link Nonton Ali dan Ratu-Ratu Queens, Petualangan Baru Film Iqbaal Ramadhan di New York
- Dokter dan Dokter Gigi (Kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan Dokter gigi spesialis).