Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar dari Kemenpan RB

- 17 Juni 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ketentuan umum untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 menurut Kemenpan RB.
Ilustrasi. Berikut beberapa ketentuan umum untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 menurut Kemenpan RB. /ANTARA FOTO/Fauzan

- Dokter pendidik Klinis.

- Dosen, Peneliti dan perekayasa (S3)

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, 3 Tips Memilih Hewan Kurban.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS,PNS,Prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

6. Tidak pernah diberhentikan karena beberapa hal, yakni:

Baca Juga: Sinopsis Ali dan Ratu-Ratu Queens: Dibintangi Iqbaal Ramadhan, Remaja yang Nekat ke New York Mencari Ibunya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x