Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS, Pelamar Harus Tahu Terlebih Dahulu Ketentuan Ini

- 16 Juni 2021, 13:25 WIB
Kemenpan RB baru saja merilis ketentuan terkait dengan seleksi CPNS berikut ini.
Kemenpan RB baru saja merilis ketentuan terkait dengan seleksi CPNS berikut ini. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

PR INDRAMAYU – Menjelang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negera (CASN) pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permen PANRB) No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait seleksi CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming dan Nonton Loki Episode 2 Sub Indo, Perjalanan God of Mischief Jadi Agen TVA

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut ini beberapa poin penting yang terdapat dalam Permen PANRB No. 27 tahun 2021, sebagai berikut:

Umur pelamar CPNS secara umum dibatasi dengan ketentuan minimal 18 tahun dan umur tertinggi 35 tahun.

Namun ketentuan ini dikecualikan untuk formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Baca Juga: Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini

Hal lain yang diatur dalam Permen PANRB tersebut adalah pelamar tidak berkedudukan sebagai PNS, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x