PR INDRAMAYU – Menjelang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negera (CASN) pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan aturan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permen PANRB) No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait seleksi CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Baca Juga: Link Streaming dan Nonton Loki Episode 2 Sub Indo, Perjalanan God of Mischief Jadi Agen TVA
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut ini beberapa poin penting yang terdapat dalam Permen PANRB No. 27 tahun 2021, sebagai berikut:
Umur pelamar CPNS secara umum dibatasi dengan ketentuan minimal 18 tahun dan umur tertinggi 35 tahun.
Namun ketentuan ini dikecualikan untuk formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Baca Juga: Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini
Hal lain yang diatur dalam Permen PANRB tersebut adalah pelamar tidak berkedudukan sebagai PNS, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.