Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar dari Kemenpan RB

- 17 Juni 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ketentuan umum untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 menurut Kemenpan RB.
Ilustrasi. Berikut beberapa ketentuan umum untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 menurut Kemenpan RB. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR INDRAMAYU - Menjelang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan ketentuan umum CPNS.

Melalui PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang wajib disimak dan dipenuhi bagi para calon pelamar CPNS  dan PPPK 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @kemenpanrb, berikut adalah Ketentuan umum CPNS yang disampaikan oleh Kemenpan RB.

Baca Juga: Loki: 5 Dampak Multiverse yang Dibuka oleh Lady Loki, Berpengaruh kepada Asgard

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

Baca Juga: Link Nonton Ali dan Ratu-Ratu Queens, Petualangan Baru Film Iqbaal Ramadhan di New York

- Dokter dan Dokter Gigi (Kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan Dokter gigi spesialis).

- Dokter pendidik Klinis.

- Dosen, Peneliti dan perekayasa (S3)

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, 3 Tips Memilih Hewan Kurban.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS,PNS,Prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

6. Tidak pernah diberhentikan karena beberapa hal, yakni:

Baca Juga: Sinopsis Ali dan Ratu-Ratu Queens: Dibintangi Iqbaal Ramadhan, Remaja yang Nekat ke New York Mencari Ibunya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, SImak 3 Penyebab Tingginya Lonjakan

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat politik praktis.

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani.

Itulah ketentuan CPNS yang di sampaikan oleh kemenpanRB. Untuk informasi lebih lengkap, dapat dibaca Peraturan Menteri PANRB No.27/2021 tentang pengadaan PNS.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x