PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerangkan bawasannya seleksi CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan tahun ini.
Namun, pelamar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk mendaftar antara CPNS dan CPPPK sekaligus.
Calon pelamar seleksi hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi saja, baik itu CPNS atau CPPPK harus memilih salah satu diantaranya.
Baca Juga: Syahrini Tampil Anggun dan Elegan dengan Mengenakan Gelang Seharga Tiga Mobil
Adapun, aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri telah tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Calon pelamar seleksi perlu memahami perbedaan antara PNS dan PPK, agar dapat mendaftar pada posisi yang tepat sesuai yang diinginkan.
Berikut inilah perbedaan antara CPNS dan PPPK sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Indonesia Baik pada Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Diperankan Song Kang dan Han Soo Hee, Sejumlah Episode Drama Nevertheless Diberi Rating Dewasa
Perbedaan antara CPNS dan PPPK