Sementara itu hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengundang negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangi Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Hal tersebut jugalah yang menyebabkan pengumuman pemerintah Indonesia terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji, karena belum ada kepastian kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Cuitan Febri Diansyah Soal Polemik TWK hingga Jumlah Data OTT yang Dilakukan KPK
Mengingat jika biasanya 5 persen dari kuota normal saja membutuhkan persiapan tidak kurang dari 45 hari.
Belum lagi terkait dengan protokal kesehatan secara ketat yang diterapkan selama ibadah haji berlangsung.
Seperti larangan salat saat Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, kemudian pembatasan salat jemaah baik di Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Kemenag: Untuk Melindungi Siisi Negeri
Aturan ketat lainnya ialah pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jemaah tidak bisa menjalan ibadah Arbain.
Inilah yang menjadi alasan pemerintah menetapkan kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
Mari berharap agar pandemi ini segera berakhir agar umat Islam di seluruh dunia dapat kembali menunaikan ibadah haji seperti normal lagi.***