PR INDRAMAYU - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berikan alasan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021 melalui akun instagramnya di @kemenag_ri.
Dalam unggahan tersebut, Kemenag menyampaikan data terkini dalam beberapa minggu terakhir terkait kasus Covid-19 di beberapa negara yang rutin mengirimkan jemaahnya untuk haji.
Ditambah dengan data kasus Covid-19 yang menimpa negara-negara tetangga yang berdekatan dengan Indonesia, yang mengalami kenaikan kasus.
Berdasarkan hal tersebut, Kemenag kemudian memaparkan alasannya terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
Yakni dimana agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal ini juga mengingat amanah kepada Pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan yang tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Sedang Haid, Bolehkah Perempuan Memegang Al-Qur'an Android?
Perlu adanya mempertimbangkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.