PR INDRAMAYU - Pemerinta resmi membatalkan pemberamgkatan jemaah haji tahun 2021.
Pembatalan ini dikarenakan pandemi Cocid-19 belum selesai diberbagai negara termasuk Arab Saudi.
Namun, jemaah haji yang sudah melunasi biaya pemberangkatan dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 6-12 Juni 2021 Gemini Tuai Keberhasilan, Aries Hadapi Masalah Keuangan
Berikut cara permohonan pengembalian setoran pelunasan haji dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemenag_ri pada Minggu, 6 Juni 2021
Jemaah haji reguler
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran peuunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kot dengan menyertakan
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Andin dan Aldebaran Bersatu Kembali untuk Bongkar Kebohongan Elsa
a. Bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.