Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Simak Langkah-langkah Prosedur Pengembalian Dana dari Kemenag

- 6 Juni 2021, 15:56 WIB
Ibadah Haji 2021 resmi tak bisa diikuti jemaah asal Indonesia, simak langkah pengembalian setoran dana dari Kemenag.
Ibadah Haji 2021 resmi tak bisa diikuti jemaah asal Indonesia, simak langkah pengembalian setoran dana dari Kemenag. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

PR INDRAMAYU - Pemerinta resmi membatalkan pemberamgkatan jemaah haji tahun 2021.

Pembatalan ini dikarenakan pandemi Cocid-19 belum selesai diberbagai negara termasuk Arab Saudi.

Namun, jemaah haji yang sudah melunasi biaya pemberangkatan dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 6-12 Juni 2021 Gemini Tuai Keberhasilan, Aries Hadapi Masalah Keuangan

Berikut cara permohonan pengembalian setoran pelunasan haji dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemenag_ri pada Minggu, 6 Juni 2021

Jemaah haji reguler

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran peuunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kot dengan menyertakan

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Andin dan Aldebaran Bersatu Kembali untuk Bongkar Kebohongan Elsa

a. Bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x