Kementerian Agama RI Berikan Alasan Terkait Kebijakan Pembatalan Keberangkatan Haji 2021

- 8 Juni 2021, 09:33 WIB
Kemenag menyatakan bahwa pembatalan haji tahun 2021 ini demi keselamatan dan keamanan bersama.
Kemenag menyatakan bahwa pembatalan haji tahun 2021 ini demi keselamatan dan keamanan bersama. /Ztasel/pixabay/

PR INDRAMAYU - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berikan alasan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021 melalui akun instagramnya di @kemenag_ri.

Dalam unggahan tersebut, Kemenag menyampaikan data terkini dalam beberapa minggu terakhir terkait kasus Covid-19 di beberapa negara yang rutin mengirimkan jemaahnya untuk haji.

Ditambah dengan data kasus Covid-19 yang menimpa negara-negara tetangga yang berdekatan dengan Indonesia, yang mengalami kenaikan kasus.

Baca Juga: Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Terbaru 8 Juni 2021, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Misterius Lainnya, Terbatas!

Berdasarkan hal tersebut, Kemenag kemudian memaparkan alasannya terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Yakni dimana agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal ini juga mengingat amanah kepada Pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan yang tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Sedang Haid, Bolehkah Perempuan Memegang Al-Qur'an Android?

Perlu adanya mempertimbangkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.

Sementara itu hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengundang negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangi Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Hal tersebut jugalah yang menyebabkan pengumuman pemerintah Indonesia terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji, karena belum ada kepastian kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Cuitan Febri Diansyah Soal Polemik TWK hingga Jumlah Data OTT yang Dilakukan KPK

Mengingat jika biasanya 5 persen dari kuota normal saja membutuhkan persiapan tidak kurang dari 45 hari.

Belum lagi terkait dengan protokal kesehatan secara ketat yang diterapkan selama ibadah haji berlangsung.

Seperti larangan salat saat Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, kemudian pembatasan salat jemaah baik di Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Kemenag: Untuk Melindungi Siisi Negeri

Aturan ketat lainnya ialah pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jemaah tidak bisa menjalan ibadah Arbain.

Inilah yang menjadi alasan pemerintah menetapkan kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Mari berharap agar pandemi ini segera berakhir agar umat Islam di seluruh dunia dapat kembali menunaikan ibadah haji seperti normal lagi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x