PR INDRAMAYU - Warga Negara Indonesia lagi-lagi tidak jadi berangkat untuk melaksanakan ibadah haji.
Tahun 2021 menjadi tahun yang kedua pemerintah membatalkan keberangkatan haji dari Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan apa saja alasan yang membuat pemberangkatan haji di Indonesia ini dibatalkan.
Hal ini ditunjukan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam unggahan Instagramnya @kemenag_ri pada Selasa, 7 Juni 2021.
"Kebijakan ini diambil bukan karena pemerintah tak punya hati, tapi karena kami ingin selalu menjalankan amanat untuk melindungi seisi negeri," tulis Kemenag seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenag_ri.
Dalam keadaan masa pandemi, protokol kesehatan masih harus tetap dilaksanakan secara ketat.
Hal itu juga berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.