PR INDRAMAYU - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah sebagian besar masyarakat Indonesia biasnya berkumpul dengan keluarga.
Terlebih bagi kalian yang merantau keluar kota dan ingin mudik ke kampung halaman.
Hal itu karena masih di tengah pandemi Covid-19, larangan mudik diperketat di beberapa titik.
Baca Juga: Sentil Bambang Widjojanto yang Sindir KPK, Ferdinand Hutahaean: Kau Kebanyakan Omong Bung
Tetapi bagi kalian yang bertempat tinggal di wilayah ini tidak perlu risau.
Dilansier PikiranRakyat-Indramayu.com dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ada delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lokal.
Berikut beberapa wilayah mudik lokal yang diperbolehkan:
1. Wilayah Medan: Binjai, Deli Serang, dan Karo.