Selamat Mudik Lokal bagi Kamu yang Bertempat Tinggal di Wilayah Ini, Salah Satunya Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa wilayah yang termasuk ke dalam wilayah mudik lokal.
Ilustrasi. Berikut beberapa wilayah yang termasuk ke dalam wilayah mudik lokal. /freepik.com

PR INDRAMAYU - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah sebagian besar masyarakat Indonesia biasnya berkumpul dengan keluarga.

Terlebih bagi kalian yang merantau keluar kota dan ingin mudik ke kampung halaman.

Hal itu karena masih di tengah pandemi Covid-19, larangan mudik diperketat di beberapa titik.

Baca Juga: Sentil Bambang Widjojanto yang Sindir KPK, Ferdinand Hutahaean: Kau Kebanyakan Omong Bung

Tetapi bagi kalian yang bertempat tinggal di wilayah ini tidak perlu risau.

Dilansier PikiranRakyat-Indramayu.com dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ada delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lokal.

Berikut beberapa wilayah mudik lokal yang diperbolehkan:

Baca Juga: Belum Bertanding, Semua Pemain RANS Cilegon FC Dapat THR hingga 1 Unit Mobil Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

1. Wilayah Medan: Binjai, Deli Serang, dan Karo.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x