Dinilai Timbulkan Konflik hingga Resahkan Masyarakat, Petinggi Sunda Empire Dipidana Penjara 2 Tahun

- 27 Oktober 2020, 14:14 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR INDRAMAYU – Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijatuhkan kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire. Masing-masing dari ketiganya diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," ujar ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sidang di pengadilan yang beralamat di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung itu mendakwa tiga orang. Di antaranya adalah Nasri Banks yang mengaku perdana menteri, Raden Ratna Ningrum mengaku sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Harga Minyak pun Anjlok, Kerugian Semakin Parah

Putusan itu telah sesuai dengan dakwaan pertama yang dinyatakan terbukti sah. Mereka melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah melalui pertimbangan baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat Sunda. Hal itu merupakan pertimbangan yang memberatkan.

Adapun pertimbangan yang meringankan ketiganya berkenaan dengan sikap mereka yang sopan selama persidangan. Selain itu, mereka yang tercatat belum pernah dihukum tersebut memang bermaksud baik yakni berkeinginan menciptakan peradaban dunia.

Baca Juga: Astra Rilis Laporan Keuangan, Laba Bersih Otomotif Merosot hingga 70 Persen

"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," ujar hakim dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA Jabar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x