Kini mobil dan pengendara harus ditahan terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya.
Pengendara yang ada di mobil tersebut berjumlah dua orang.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Eks Petinggi FPI, Diduga Berkaitan dengan Kasus Munarman
Hal itu diketahui dari Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria, Ini ada semacam KTP-nya,” ucap Akmal.
Pengemudi kendaraan terjerat Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
Baca Juga: Ternyata Gunakan Ponsel di Toilet itu Berbahaya, Berikut Dampaknya bagi Kesehatan
“Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280,” ujar Akmal.
“Dia pelanggaran tidak ada nomor,” sambungnya.
Tak hanya itu, Akmal juga menuturkan jika pengendara tidak bisa menunjukkan STNK.***