Kemnaker Pastikan Pegawai Kontrak dan Outsourcing Terima THR Idul Fitri 2021, Ini Syaratnya

- 26 April 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi. Kemnaker pastikan bahwa para pegawai kontrak dan oursourcing tetap mendapat THR jika sudah memenuhi syarat.*
Ilustrasi. Kemnaker pastikan bahwa para pegawai kontrak dan oursourcing tetap mendapat THR jika sudah memenuhi syarat.* / /DOK PR/

Baca Juga: 53 Kru Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dinyatakan Gugur, Menko Polhukam: Selamat Menghadap Alkhaliq, Syuhada

Sedangkan pekerja/buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," jelas Dirjen Putri panjang lebar.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 26 April 2021, Shio Naga Jangan Ragu Meminta Bantuan

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ia menerangkan bahwa upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

"Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, dan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," tutup Dirjen Putri.*** (Yusup Supriatna/Jurnal Soreang)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah