PR INDRAMAYU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belakangan ini sering mengimbau terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai.
Pihak perusahaan harus membayar THR untuk para pegawainya tanpa terkecuali.
Namun, jika para perusahaan tidak bisa membayar THR dalam waktu dekat, pihak perusahaan perlu melakukan dialog dengan pegawainya hingga menemukan kesepakatan antara keduabelah pihak.
Agar pemberian THR pada para pegawai ini berjalan lancar, Kemnaker bahkan membuka layanan pengaduan hingga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pada pegawai.
Penerima THR ini tidak hanya berlaku bagi para pegawai tetap saja, namun juga berlaku bagi pegawai kontrak dan outsourcing.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia Senin 26 April 2021, Pasien Aktif Naik Hingga 100.474 Orang
Ia mengatakan bahwa penerima THR tidak hanya pegawai tetap, namun pegawai dengan status outsourcing dan kontrak berhak menerima THR.