Kemnaker Pastikan Pegawai Kontrak dan Outsourcing Terima THR Idul Fitri 2021, Ini Syaratnya

- 26 April 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi. Kemnaker pastikan bahwa para pegawai kontrak dan oursourcing tetap mendapat THR jika sudah memenuhi syarat.*
Ilustrasi. Kemnaker pastikan bahwa para pegawai kontrak dan oursourcing tetap mendapat THR jika sudah memenuhi syarat.* / /DOK PR/

PR INDRAMAYU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belakangan ini sering mengimbau terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai.

Pihak perusahaan harus membayar THR untuk para pegawainya tanpa terkecuali.

Namun, jika para perusahaan tidak bisa membayar THR dalam waktu dekat, pihak perusahaan perlu melakukan dialog dengan pegawainya hingga menemukan kesepakatan antara keduabelah pihak.

Baca Juga: Soal Obat Kadaluarsa hingga Disinggung Mirip Minimarket, Kejaksaan Periksa Lima Pegawai RSUD Indramayu

Agar pemberian THR pada para pegawai ini berjalan lancar, Kemnaker bahkan membuka layanan pengaduan hingga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pada pegawai.

Penerima THR ini tidak hanya berlaku bagi para pegawai tetap saja, namun juga berlaku bagi pegawai kontrak dan outsourcing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia Senin 26 April 2021, Pasien Aktif Naik Hingga 100.474 Orang

Ia mengatakan bahwa penerima THR tidak hanya pegawai tetap, namun pegawai dengan status outsourcing dan kontrak berhak menerima THR.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x