Kemnaker Pastikan Pegawai Kontrak dan Outsourcing Terima THR Idul Fitri 2021, Ini Syaratnya

- 26 April 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi. Kemnaker pastikan bahwa para pegawai kontrak dan oursourcing tetap mendapat THR jika sudah memenuhi syarat.*
Ilustrasi. Kemnaker pastikan bahwa para pegawai kontrak dan oursourcing tetap mendapat THR jika sudah memenuhi syarat.* / /DOK PR/

Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Soreang dengan judul “Kemenaker Jamin Pekerja Kontrak dan Outsourcing Terima THR, Tapi Ada Syaratnya,” pembayaran tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh Perusahan.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id yang diunggah pada Minggu, 25 April 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia Senin 26 April 2021, Pasien Aktif Naik Hingga 100.474 Orang

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Soal Hak Administrasi Kependudukan Kaum Transgender, Dukcapil Pastika Data yang Tercatat Sesuai Aslinya

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja," tegas Dirjen Putri.

Ia menambahkan, para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan THR juga. "Asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih, dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung," sambungnya.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah