Tak Bayar THR pada Pegawai, Ini Sanksi dan Denda yang Harus Ditanggung oleh Perusahaan

- 12 April 2021, 16:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.*
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.* /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

PR INDRAMAYU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai.

Dalam hal ini, Menaker mengingatkan terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh pemerintah jika perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Menaker meminta kepada pengusaha agar dapat membayarkan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Lampaui Brasil Jadi Negara Paling Terdampak Kedua

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat menggelar konferensi pers dalam rapat secara virtual Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara.

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Sebut Puasa Ramadhan Wajib Bagi yang Sehat, Tidak untuk Orang Positif Covid-19

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x