Kemnaker Buka Layanan Konsultasi hingga Pengaduan THR Para Pegawai, Ini Nomor Call Center-nya

- 20 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia buka layanan pengaduan THR, berikut nomor yang bisa dihubungi.*
Ilustrasi. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia buka layanan pengaduan THR, berikut nomor yang bisa dihubungi.* /Pixabay.com/EmAji

PR INDRAMAYU -  Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan peberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai.

Jika perusahaan tidak bisa memberikan THR kepada para pegawainya dalam waktu dekat, perusahaan harus melakukan dialog dengan yang bersangkutan hingga menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Usai Unggahan Video Joseph Paul Zhang Membuat Kegaduhan, Kominfo Minta YouTube Segera Memblokirnya

SE tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana para pengusaha wajib memberikan THR kepada para pegawainya.

Baca Juga: Tahun 2022 Siaran TV Analog Dialihkan ke Siaran Digital, Begini Cara Cek Kekutan Sinyal di Daerahmu

Bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR pada pegawainya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x