Soal Pemberian THR, Menaker Minta Pengusaha Wajib Lakukan Hal ini Jika Tak Mampu Membayarnya

- 12 April 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk melakukan dialog dengan pekerja jika belum bisa membayarkan THR di tahun 2021.*
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk melakukan dialog dengan pekerja jika belum bisa membayarkan THR di tahun 2021.* /Pexels/

PR INDRAMAYU – Jelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha  agar dapat membayarkan kewajiban tersebut.

Kendati demikian, Menaker juga menjelaskan bahwa ketika pengusaha tidak mampu membayar secara tepat waktu atau secara penuh akibat pandemi Covid-19, dirinya meminta agar pengusaha menempuh jalur dialog untuk menghasilkan kesepakatan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

Baca Juga: Penderita Kanker Hati Wajib Tahu 6 Makanan Terbaik Berikut Ini, Apa Saja?

Melalui surat edaran itu, Ida juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar dapat memastikan semua perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Senin, 12 April 2021.

“Dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” tambahnya menerangkan.

Baca Juga: Menarik! Ridwan Kamil jadi Salah Satu Model Gaya Potong Rambut di Cikajang Garut

Bahkan dalam kesempatan itu, Ida juga menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x