Soal Hak Administrasi Kependudukan Kaum Transgender, Dukcapil Pastika Data yang Tercatat Sesuai Aslinya

- 26 April 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi. Pihak Dukcapil memberikan keterangan terkait dengan layanan KTP untuk kaum transgenre.*
Ilustrasi. Pihak Dukcapil memberikan keterangan terkait dengan layanan KTP untuk kaum transgenre.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PR INDRAMAYU – Setelah beredar kabar mengenai pelayanan publik yang juga berlaku bagi kaum transgender kemudian menimbulkan banyak persepsi masyarakat mengenai hal ini.

Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Neger (Mendagri) Tito Karnavian, semua pelayanan publik adalah hak bagi setiap penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali untuk dapat mengaksesnya.

Tentu saja hal tersebut juga berlaku untuk kaum transgender yang kerap didiskriminasi sebagai warga marginal dan dipinggirkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 Dinyatakan Gugur, Airlangga Hartarto : Selamat Jalan Para Syuhada

Bahkan para jajaran Ditjen Dukcapil sudah seharusnya untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.

Namun nampaknya hal tersebut disalahartikan ole masyarakat bahwa pemerintah melegalkan adanya transgender.

Hal ini kemudian segera diklarifikasi oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Beliau memberikan penjelasan terkait upaya Ditjen Dukcapil membantu para transgender membuat KTP-el dan KK, dimana menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin untuk pilihan “transgender”.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tes DNA Reyna Keluar, Aldebaran Shock Lihat Hasilnya!

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x