6. Selanjutnya tekan tombol submit.
7. Jika telah selesai, selanjutnya buka email yang telah didaftarkan lalu buka pesan terbaru yang didapatkan dari Online Single Submit.
Baca Juga: Kemnaker Buka Layanan Konsultasi hingga Pengaduan THR Para Pegawai, Ini Nomor Call Center-nya
8. Dalam email tersebut akan muncul nama user serta jenis identitas yang didaftarkan, jika sudah benar lalu tekan "aktivasi" yang berwarna biru.
9. Setelah berpindah halaman, kembali ke email dan akan muncul email baru yang berisi username dan password serta nomor identitas.
10. Kembali ke halaman daftar/masuk pada website OSS lalu masukan username dan password yang telah didapatkan dari email terakhir dan tambahkan kode captha yang muncul di halaman OSS.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Korea Double Patty: Romansa Irene Red Velvet dan Shin Seung Ho
11. Selesai, selanjutnya dapat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan akun tersebut.*** (Yuliyanti Anggraeni/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)