MUDAH! Ini Cara Daftar Akses untuk Dapat Bantuan UMKM Rp1.2 Juta Melalui Website OSS

- 20 April 2021, 10:59 WIB
Berikut ini cara untuk mendapat akses daftar dapat bantuan UMKM Rp2,1 juta melalui website OSS.*
Berikut ini cara untuk mendapat akses daftar dapat bantuan UMKM Rp2,1 juta melalui website OSS.* /Pixabay/EmAji/

PR INDRAMAYU – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu, tak sedikit masyarakat yang merasa kesusahan.

Imbas pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung dirasakan oleh semua sektor usaha, kususnya para pelaku UMKM.

Untuk membantu para pelaku UMKM agar usahanya tetap berjalan lancar, pemerintah melalui Kementerian Koperasa Usaha Kecil dan Menengan (Kemenkop UKM) memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: 4 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Tak Kapok Gunakan Sabu?

BLT tersebut dapat digunakan oleh pelaku UMKM sebagai modal usaha yang tengah dihjalani saat ini.

Besaran BLT UMKM yang diterima oleh setiap penerima yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Nominal tersebut turun dari BLT UMKM tahun 2020 yaitu sebesarRp2.4 juta.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Parma di Liga Italia, Cristiano Ronaldo Diragukan Merumput

Namun, Kemenkop UKM akan menambah kuotan penerima bantuan BLT UMKM ini.

Bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar dan menerima BLT UMKM ini, para pelaku usaha masih bisa untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan bantuan ini.

Para pelaku usaha UMKM dapat mendaftar melalui website Online Single Submission.

Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Ini Figur Menteri Idaman Versi LaNyalla

Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul “Berikut Cara Mudah Daftar Akses Portal OSS untuk Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta!”, lewat webstite Online Single Submission, para pelaku UMKM dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online.

Untuk mendapatkan NIB dan IUMK, para pelaku UMKM harus membuat akun OSS terlebih dahulu, berikut adalah caranya:

Membuat akun OSS

Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Valencia di Liga Spanyol, Jasper Cillessen Masih Belum Pulih Sepenuhnya

1. Membuka website dengan alamat oss.go.id/potal/

2. Pilih Daftar/Masuk pada jajaran atas berwarna hijau.

3. Halaman akan berpindah pada bagian "Form Login", lalu pilih Daftar.

4. Pada halaman pendaftaran, peserta dapat mengisi kolom yang harus diisi. Di antaranya adalah:

Baca Juga: Setelah 5 Tahun, 2PM Dikabarkan akan Comeback dengan Album Baru pada Musim Panas 2021 Mendatang

- Jenis identitas

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal Lahir

- Nomor Telepon Selular

- Alamat E-mail

- Kode Captha yang muncul pada halaman.

Baca Juga: Prediksi Levante vs Sevilla di Liga Spanyol, Youssef En-Nesyri Diandalkan Los Nervionenses

5. Jika telah selesai mendaftar, tandai kolom "saya mengerti dan menerima syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS"

6. Selanjutnya tekan tombol submit.

7. Jika telah selesai, selanjutnya buka email yang telah didaftarkan lalu buka pesan terbaru yang didapatkan dari Online Single Submit.

Baca Juga: Kemnaker Buka Layanan Konsultasi hingga Pengaduan THR Para Pegawai, Ini Nomor Call Center-nya

8. Dalam email tersebut akan muncul nama user serta jenis identitas yang didaftarkan, jika sudah benar lalu tekan "aktivasi" yang berwarna biru.

9. Setelah berpindah halaman, kembali ke email dan akan muncul email baru yang berisi username dan password serta nomor identitas.

10. Kembali ke halaman daftar/masuk pada website OSS lalu masukan username dan password yang telah didapatkan dari email terakhir dan tambahkan kode captha yang muncul di halaman OSS.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Korea Double Patty: Romansa Irene Red Velvet dan Shin Seung Ho

11. Selesai, selanjutnya dapat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan akun tersebut.*** (Yuliyanti Anggraeni/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah