Masih Bisa Daftar! Simak Cara Ajukan dan Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 18 April 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi: Simak alur pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang saat ini masih dibuka untuk pendaftarannya.*
Ilustrasi: Simak alur pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang saat ini masih dibuka untuk pendaftarannya.* /Wahyu Putro A/ANTARA/

PR INDRAMAYU – Di tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memperbaiki sektor ekonomi.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu banyak sekali masyarakat yang kesusahan hingga mengalami kebangkrutan.

Tak sedikit para pelaku usaha mengeluhkan sulitnya mendapatkan modal dan untung dimasa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Diimami Arya Saloka, Amanda Manopo Galau: Cinta Dulu Dalam Diam, Tak Bersatu di Sini Tapi di Surga

Untuk itu, pemerinta melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan modal usaha melalui Bantuan langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

BLT UMKM ini diberikan Kemenkop UKM sebesar Rp1.2 juta untuk setiap penerima.

Meski nominal yang diterima menurut dari tahun sebelumnya, namun pemerintah akan menambah kuota penerima menjadi 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Curi Motor RX King Milik Rekan Kerja, Petugas Ruang isolasi Covid-19 Ini Masuk Sel Penjara

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta, saat ini pendaftaran masih bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x