Bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar dan menerima BLT UMKM ini, para pelaku usaha masih bisa untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan bantuan ini.
Para pelaku usaha UMKM dapat mendaftar melalui website Online Single Submission.
Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Ini Figur Menteri Idaman Versi LaNyalla
Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul “Berikut Cara Mudah Daftar Akses Portal OSS untuk Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta!”, lewat webstite Online Single Submission, para pelaku UMKM dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online.
Untuk mendapatkan NIB dan IUMK, para pelaku UMKM harus membuat akun OSS terlebih dahulu, berikut adalah caranya:
Membuat akun OSS
Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Valencia di Liga Spanyol, Jasper Cillessen Masih Belum Pulih Sepenuhnya
1. Membuka website dengan alamat oss.go.id/potal/
2. Pilih Daftar/Masuk pada jajaran atas berwarna hijau.
3. Halaman akan berpindah pada bagian "Form Login", lalu pilih Daftar.