Pembuatanan dan Perpanjang SIM Online Lebih Mudah Melalui Aplikasi SINAR, Begini Caranya

- 16 April 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi. Saat ini masyarakat tak perlu mengantri untuk memperpanjang SIM A dan C, cukup melalui aplikasi.*
Ilustrasi. Saat ini masyarakat tak perlu mengantri untuk memperpanjang SIM A dan C, cukup melalui aplikasi.* /Sumber: Pikiran Rakyat/

PR INDRAMAYU – Peluncuran aplikasi online SINAR atau SIM Nasional Presisi sebagai pelayanan SIM online diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan.

Dengan adanya aplikasi tersebut, saat ini masyarakat tidak perlu lagi mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM di kantor polisi.

Nantinya melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah secara online.

Baca Juga: Serang Polisi dengan 2 Parang, Terduga Teroris di Sulawesi Selatan Tewas Ditembak Mati

Layanan SIM online ini juga bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selain dapat mempepanjang SIM, aplikasi ini juga dapat mempermudah pembuatan izin mengemudi secara online.

Aplikasi SINAR semakin mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Baca Juga: Serang Polisi dengan 2 Parang, Terduga Teroris di Sulawesi Selatan Tewas Ditembak Mati

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman website Indonesia Baik, berikut adalah cara proses perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi SINAR:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x