PR INDRAMAYU – Peluncuran aplikasi online SINAR atau SIM Nasional Presisi sebagai pelayanan SIM online diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan.
Dengan adanya aplikasi tersebut, saat ini masyarakat tidak perlu lagi mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM di kantor polisi.
Nantinya melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah secara online.
Baca Juga: Serang Polisi dengan 2 Parang, Terduga Teroris di Sulawesi Selatan Tewas Ditembak Mati
Layanan SIM online ini juga bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain dapat mempepanjang SIM, aplikasi ini juga dapat mempermudah pembuatan izin mengemudi secara online.
Aplikasi SINAR semakin mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.
Baca Juga: Serang Polisi dengan 2 Parang, Terduga Teroris di Sulawesi Selatan Tewas Ditembak Mati
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman website Indonesia Baik, berikut adalah cara proses perpanjang SIM Online menggunakan aplikasi SINAR: