PR INDRAMAYU - Mulai hari Senin, 12 April 2021 mendatang, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online.
Pengajuan pembuatan SIM baik A atau C kini dapat dilakukan secara online dengan hanya menggunakan ponsel pintar serta aplikasi khusus.
Untuk mengurus keperluan SIM online, kamu cukup mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan mulai berlaku mulai 12 April mendatang.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Wamenag Sebut Kontribusi Ormas Islam Sangat Signifikan
Dengan adanya aplikasi Sinar tersebut, masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM tidak perlu lagi repot datang ketempat lokasi pembuatan SIM dan antri panjang.
Kini, segala bentuk proses pengujian untuk mendapatkan SIM seperti ujian teori dapat dilakukan secara online dan transparan dengan menggunakan aplikasi Sinar.
Namun selain pengujian teori, pemohon juga harus melakukan uji psikologis dengan menggunakan aplikasi E-PPsi dan pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Meski menggunakan sistem berbasis online, para masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Satpas secara langsung untuk melakukan uji praktek SIM.