PR INDRAMAYU – Saat ini pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online.
Layanan berbasis online ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran SIM kapan dan dimana saja.
Melalui fitur online yang tersedia, masyaakat bisa memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Baca Juga: Usai Jalani Tes Spesimen Rambut, Polisi Nyatakan Jenifer Jill Positif Gunakan Sabu
Selain itu, tidak perlu mengantri di lokasi pembuatan SIM, terlebih disituasi pandemi seperti saat ini.
Namun perpanjangan SIM secara online ini, Korlantas Polri hanya bisa menerima pembuatan atau perpanjangan dua golongan SIM, yakni A dan C.
Dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com PMJ News, berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online:
Baca Juga: Sinopsis Drama The Penthouse 2 Episode 3 dan 4: Joo Dan Tae Telah Membunuh Sim Su Ryeo
Syarat Usia