PR INDRAMAYU – Mulai Senin 12 April 2021 mendatang, kita bisa membuat Surat Izin Mengemudi secara online (SIM Online). Ada 13 tahap yang perlu dilalui.
Terdapat 13 tahap untuk membuat SIM Online yang perlu Anda ketahui. Tahap ini berlaku 12 April 2021 nanti.
Kita bisa membuat SIM Online dengan mengikuti 13 tahap berikut, ketentuan ini mulai berlaku pada 12 April 2021 mendatang.
Baca Juga: Judika hingga Anang, Tiara Andini Sebut Satu Nama Juri Indonesian Idol yang Lagunya Tidak Dia Sukai
Adanya ketentuan membuat SIM Online berikut tentu memudahkan kita agar tidak perlu datang ke lokasi pembuatan SIM.
Pengajuan SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C. Perangkat yang dibutuhkan adalah telepon pintar (smartphone).
Kita perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) terlebih dahulu di telepon pintar kita tersebut.
Baca Juga: Bintang Drama True Beauty Cha Eun Woo ASTRO Ungkap Tipe Wanita Idealnya, seperti Suzy?
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SIM Online