Gak Pakai Ribet! Ini Cara Mudah Perpanjang Sim A dan C dari Rumah

- 15 April 2021, 14:08 WIB
Aplikasi SINAR untuk perpanjang SIM A dan SIM C resmi diluncurkan oleh Kapolri untuk memudahkan masyarakat.*
Aplikasi SINAR untuk perpanjang SIM A dan SIM C resmi diluncurkan oleh Kapolri untuk memudahkan masyarakat.* /Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR INDRAMAYU - Demi mempermudah pelayana pada masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan terbaru.

Polisi secara resmi menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM online yang mereka sebut dengn SIM Nasional Presisi (SINAR).

Korlantas membeberkan jaminan jika layanan SIM online ini dapat dipergunakan untuk memperpanjang SIM A dan C tanpa harus susah-susah mengantri alias hanya dari rumah.

Baca Juga: Sandra Dewi Buka-Bukaan, Beberkan 1 Hal yang Sangat Penting Bagi Kehidupannya

Tak hanya itu, setelah selesai SIM fisik yang telah didaftarkan dan dianggap telah siap cetak  hasilnya juga dapat diterima langsung dari rumah.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Indonesia Baik, tahap pertama yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online adalah dengan mengunduh aplikasi SINAR.

Aplikasi ini baru tersedia di smartpone berbasis Android atau dapat diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Coffee yang Dinyanyikan Kyuhyun Super Junior, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Setelah aplikasi SINAR telah terpasang di smartphone, buka aplikasi dan tunggu sampai diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan alamat surat elektronik.

Tujuannya untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) yang tidak boleh diberitahukan kepada siapapun.

Setelah mendapatkan kode OTP, langkah selanjutnya adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kentut Bisa Jadi Tanda Penyakit dalam Tubuh, Salah Satunya Diabetes

Nomor NIK bisa dilihat pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Berikutnya yang tak kalah penting memasukkan nama lengkap sesuai KTP.

Setelah selesai pada tahapan ini, sistem akan melakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah atau yang biasa disebut dengan liveness face recognition.

Baca Juga: Atta Halilintar Beri Sang Istri Test Pack, Aurel Hermansyah: Astaghfirullah

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa langsung mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri tersebut.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C secara online, pilihlah ikon SINAR lalu pilih menu Perpanjangan SIM.

Biasanya, pemohon akan diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki.

Baca Juga: 8 Orang di Rumahnya Positif Covid-19, Ussy Sulistiawaty Nangis, Frustasi, hingga Sempat Salahkan Orang Lain

Jika tahapan ini selesai, berikutnya setiap pemohon akan diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Setelah semua data diunggah, sistem kemudian bekerja.

Polisi mengatakan jika saat itu sistem melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Baca Juga: Sering Diejek Gemuk, Ria Ricis Rela Bagikan Uang Bila Disebut Kurus: Aku Kasih THR!

Ketika tahapan ini selesai pemohon akan diarahkan langsung untuk memilih Polda dan Satpas terdekat.

Dilanjutkan dengan mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan jika sewaktu-waktu permohonan perpanjangan SIM tidak berhasil.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman SIM. Pada tahapan ini sedikit menarik karena SIM dapat diambil sendiri.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Bima Arya Terlalu Berlebihan karena Ingin Tahu Kondisi Kesehatan Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x